Sementara Appi, dalam kesempatan tersebut, menegaskan komitmennya untuk bertarung di Pilwalkot Makassar secara fair. Menurutnya, sejak awal, dirinya bersama Cicu serius menghadapi pilwalkot melalui pemilihan di TPS.

“Persoalan siap, kami ini yang paling siap dan serius sejak awal. Buktinya, kami diusung sepuluh parpol. Kalau persoalan peluang melawan kotak kosong, itu persoalan belakangan. Itu bukan salah saya. Salah mereka sendiri, menggunakan kewenangan yang dilarang oleh undang-undang,” ujar Appi.

Selain itu, Appi menilai kasus yang terjadi di Makassar, merupakan kasus yang pernah terjadi di daerah lain. Hal ini sekaligus, lanjut Appi, menjadi pembelajaran bagi petahana di seluruh Indonesia. Agar tidak menggunakan kewenangan yang dilarang oleh undang-undang.

“Menggunakan kewenangan yang dilarang undang-undang, itu sama saja petahana curi star. Tentu, yang dirugikan adalah penantang. Kalau seperti itu, logikanya dimana, kami disebut tidak siap ?,” tanya CEO PSM ini.

Terkait dukungan Poros Muda Matahari, calon wali kota nomor urut satu ini, sangat mengapresiasinya. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bukti adanya keinginan, yang menginginkan perubahan yang lebih baik.

Sebelumnya, dalam sidang sengketa proses pilwalkot, PTTUN Makassar membatalkan penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari sebagai calon wali kota dan waki wali kota oleh KPU. Danny sebagai petahana, menurut putusan hakim PTTUN, terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. (*)