Radio Gammara 98,10 FM di Launching, Bupati Iksan Iskandar Siar Perdana Sapa Pendengar
Sementara Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Jeneponto Mustaufiq mengatakan bahwa hadirnya Radio Gammara 98.10 FM ini, pihaknya akan tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Olehnya itu, kata Mustaufiq sambil menunggu penetapan Ranperda penyiaran radio di Kabupaten Jeneponto, pihaknya tetap melakukan pembenahan dengan terus berkordinasi dengan Dinas Infokom dan riley penyiaran.
“Namun kami tetap menggunakan Infokom sebagai induk dan pusat penyebarluasan informasi,” ungkap mantan Kabag Humas Jeneponto yang dekat dengan insan media tersebut.
Kedepan, tambah Mustaufiq, jika sudah maksimal kita akan sasar para pendengar radio pada segmen muda, pertanian, dunia pendidikan, dan kesehatan dengan tetap mengikuti kemajuan teknologi terkinikan, pungkas Mustaufiq. (*)