Rangkaian Tes Kesehatan, IBAS-RIO Jalani Pemeriksaan Swab di Makassar
Lanjut kata Zaenal, tes swab atau PCR tersebut merupakan tindak lanjut dari saran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait panduan teknis, penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.
“Salah satu bentuk syarat kesehatan jasmani dan Rohani bakal calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon untuk melaksanakan tes swab PCR SARS Cov2 sebelum mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati,” kata dia.
Jika nantinya, Zaenal menegaskan bakal calon dinyatakan positif hasil dari swabnya tidak mengugurkan sebagai peserta di Pilkada.
“Jika hasil swabnya positif bakal calon tidak mengugurkan sebagai bakal calon. Namun, bakal calon yang mendaftarkan diri akan menjalani isolasi mandiri sesuai aturan berlaku protokoler kesehatana Covid,” tutupnya. (*)
Sumber : Nur Alam
Editor : Mustakim