Tak cuma itu, personil gabungan juga melakukan pengecekan terhadap penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan Saliva Tes (Air Liur) dan Teskit Urine. Dari 35 orang yang di tes menggunakan Saliva Tes dan 10 orang menggunakan Teskit Urine semuanya hasinya negatif.

Sementara itu Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, saat di konfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan ini menindak lanjuti perintah pimpinan serta untuk menciptakan wilayah Maluku Utara bebas dari Peredaran Narkoba.

“Sejalan dengan perintah pimpinan bahwa setiap Anggota Polri tanpa surat perintah tugas dilarang masuk ke tempat hiburan malam yang di dalamnya ada aktifitas minuman keras maupun prostitusi,”tegasnya.

Kata dia, apabila kedapatan personil Polri berada di tempat hiburan malam tanpa surat perintah tugas maka akan ditindak tegas melalui Bidpropam Polda Malut.“Kegiatan razia narkoba ini akan terus dilakukan oleh Polda Maluku Utara guna menciptakan situasi yang kondusif dan bebas narkoba di Wilayah Maluku Utara, serta bagi masyarakat yang melihat adanya tindak pidana, narkoba agar tidak sungkan-sungkan melaporkan kepada pihak kepolisian,”tutup Kabidhumas.”(Sumber :CN).(**).