Reklamasi Pulau Lae-lae bila tetap dipaksakan berjalan hanya akan memicu pelanggaran HAM dan konflik sosial berkepanjangan antara masyarakat dengan pemerintah dan pihak pengembang.

Masyarakat merasa telah cukup sejahtera dengan cara mengelola SDA yang saat ini berjalan, bilapun pemerintah punya keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun, maka sudah seharusnya setiap rencana tersebut dibicarakan secara terbuka dan partisipatif dengan masyarakat dan menghormati hak-hak mereka yang selama ini mengelola dan memanfaat laut sebagai sumber kehidupannya.

Atas situasi tersebut di atas, Masyarakat Pulau Lae-Lae bersama Koalisi Lawan Reklamasi (KAWAL) Pesisir menuntut:

1. Kepolisian untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan represi terhadap perjuangan masyarakat Pulau Lae-Lae

2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera membatalkan rencana proyek reklamasi di Pulau Lae-Lae

3. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan segala proses perizinan terkait rencana reklamasi Pulau Lae-lae

4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghormati hak-hak Masyarakat Pulau Lae-Lae

Narahubung ;

Koordinator KAWAL Pesisir, Tomo 0823 9946 6552

Juru Bicara KAWAL Pesisir, Al Iqbal 0851 4519 2736

Masyarakat Pulau, Bahtiar Daeng Leo, +62 815-2525-570

Pendamping Hukum, ASDUM (LBH) +6285299999514 dan Jamil (PBH Peradi) +62813-4250-6409