Reses Serap Aspirasi Konstituen
Apalagi, kata dia, masa reses ketiga pada tahun ini dilaksanakan sebelum pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2018.
“Ini bisa dijadikan sebagai momentum menginventarisasi usulan kegiatan untuk kepentingan publik yang diinginkan oleh warga dan dimungkinkan diperjuangkan menjadi program pada APBD 2018,” katanya.
Muhtar Jaya juga mengemukakan,jika semua anggota DPRD Lutra akan menyampaikan laporan atas pelaksanaan dan hasil resesnya.
Reses ini berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara, Nomor 188.4/08/DPRD-LU/V/2018 tentang perubahan atas keputusan pimpinan DPRD Ksbupaten Luwu Utara Nomor: 188.4/07/DPRD-LU/V/2018 tanggal 18/5/2018.Tentang apelaksanaan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara. (yustus)