Resmob Polda Sulsel Ringkus Pemilik Senpi Rakitan di Maros, Ini Pesan Kabid Humas
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Indra Jaya juga mengatakan pemilik pen gun diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Indra mengatakan pelaku diduga memproduksi dan memperjualbelikan pen gun tersebut.
Terkait penemuan senjata rakitan ini, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan pesan kepada masyarakat agar melaporkan jika mendapat informasi tentang keberadaan senpi rakitan atau ilegal karena hal ini berpengaruh terhadap peningkatan angka kejahatan dan situasi yang tidak stabil di suatu daerah.
Menurut Ibrahim Tompo, senpi rakitan atau ilegal ini banyak digunakan oleh kelompok sparatis, kelompok kejahatan yang terorganisasi, dan pelaku kriminal lainnya.
“Keberadaan senjata-senjata ini cukup berbahaya jika berada pada lingkungan masyarakat secara ilegal, karena bisa di gunakan secara tidak bertanggung jawab. Kita berharap kondisi kamtibmas dapat selalu terjaga. Olehnya itu Polri ingatkan kepada siapa pun yang memproduksi, mendistribusikan, menjual, membeli, menyimpan atau pun mengetahui adanya senjata rakitan atau ilegal maka akan dikenakan hukum,” tegas Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (25/01/2020) dalam keterangan tertulisnya. (*)