Respon Kasus Kekerasan Anak Bermodus Perdagangan Orang, MW Forhati Perkuat Proker di Semester Kedua
UU No. 21 tahun 2007 menjelaskan perdagangan orang merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi dengan segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan.
Salah satu penyebab terjadinya kasus kekerasan anak dimana anak menjadi pelaku pembunuhan dengan modus perdagangan organ di Makassar beberapa saat lalu disebabkan salah satunya pengabaian pengasuhan terhadap anak dan faktor ekonomi serta lingkungan. MW Forhati Sulsel sangat prihatin dan menyatakan mengutuk keras tindakan tersebut.
“Kita mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap anak utamanya kasus yang baru-baru terjadi ini, yaitu pembunuhan anak yang pelakunya adalah anak juga karena modus perdagangan organ. Forhati Sulsel menyusun beberapa agenda ke depan yang akan concern mengenai parenting dan anak”, tegas dr. Hj. Rumaisah Hasan selaku Koordinator Presidium MW Forhati Sulsel.
Diskusi juga membahas agenda penyusunan standar maternity protection, pembentukan sekolah dan kampung piloting Forhati, kunjungan media, pembelajaran pengasuhan serta akan bersinergi bersama pemerintah dalam pencegahan perdagangan orang. (Rls)