“Dalam memberikan bantuan kami LBH Bhakti Keadilan, tidak memungut biaya dalam mendampingi. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan cukup menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Rutan Jeneponto, Hendrik mengungkapkan jika kerja sama ini tentu merupakan salah satu wujud pelayanan kami kepada masyarakat, khususnya Warga Binaan Rutan Jeneponto yang sedang menjalani proses peradilan.

“Kerja sama ini merupakan hal yang baik karena nantinya ini akan menjadi bagian dari bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)