“ketika berbicara tentang hukum, kita berbicara tentang standar minimum. Dalam hukum perburuhan itu sangat spesifik, hak minimum dari pekerja, dia bekerja untuk hak minimum dan punya kewajiban bekerja, dan ada kewajiban minimum bagi pengusaha. Kalau kita berbicara tentang serikat pekerja itu adalah seberapa besar serikat pekerja mempunyai kekuatan untuk merundingkan dengan pengusaha, itu poinnya. jadi kekuatan serikat itu terletak pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB, red),”ujar Saut Manalu.

sementara itu, Timboel Siregar mengatakan, isu Omnibus Law dan Cipta Kerja, Omnibus Law itu merupakan mekanismenya, yang dibahas dulu RUU Cipta Kerjanya, batang tubuhnya itu ada di Cipta Kerja, jadi Omnibus Law itu mekanismenya. Di Amerika itu biasanya undang-undang itu merupakan satu kesatuan, undang-undang nomor 13 dari A sampai Z nya itu ada, kemudian undang-undang rumah sakit, kemudian undang-undang jaminan sosial.

tapi sekarang dengan mekanisme Omnibus Law itu diambil beberapa pasal untuk dimasukan kedalam undang-undang cipta kerja. Jadi sebenarnya ini adalah comot-mencomot, di undang-undang nomor 13 itu sebenarnya satu nafas, dan dicabut satu-satu jadinya bingung.

“kita juga berharap Indonesia di tahun 2045 sebagai negara maju, dan juga bagaimana untuk mengatasi masalah makro perekonomian. Jadi yang ditargetkan dalam undang-undang Cipta Kerja ini adalah atau pembukaan investasi yang tumbuh diatas 7 persen dan sebagainya dengan menciptakan lapangan kerja itu sekitar 2.6 sampai 3 juta,”ujar Koordinator BPJS Watch ini (Red).(*).