Pertanyaan : Banyak DIM di Omnibus Law yang dinilai kurang memperhatikan UU yang pernah dibatalkan MK?

Jawaban : Omnibus Law wajib merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak pakar menilai pasal 170 dalam omnibus law dinilai membuat kekuasaan Presiden semakin eksesif/berlebihan?

Pertanyaan : Setuju. Ajukan melalui MK jika ada pihak merasa ada yang melanggar UUD 1945. Bukan secara sepihak.

Pertanyaan : Banyak pakar menilai bahwa selama pembahasan Omnibus Law terkesan ada kegelisahan dari Kementerian/Lembaga Negara yang merasa kehilangan kewenangannya apabila RUU tersebut diundangkan. Ada tanggapan?

Jawaban : Ini lebih kepada ego sektoral saja. (Red/Wijaya).(*)

Terbit : Jakarta, 16 Juni 2020.