Salut! Tim Hukum PAMMASE: Jaga Suasana Kondusif di Wajo
Meski demikian, Azis percaya dengan netralitas aparat kepolisian jelang Pilkada Wajo 2018. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Wajo untuk bekerja secara profesional atas pelaporan itu. “Mari kita semua doakan dan percayakan kepada penegak hukum yang ada selaku pemegang kewenangan,” ucap Azis Pangerang.
Meski begitu, lanjut dia, Polres Wajo diharap harus berpegang teguh terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) No.SE/7/VI/2014 yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.
Dalam aturan tersebut dikatakan, ketika sudah memasuki tahapan pemilu, apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, wali kota, maupun gubernur ditangani selesai pilkada.
“Sejauh pengetahuan kami, ada aturan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah sebagaimana Perkap No.SE/7/VI/2014,” urainya.
Ia pun tidak khawatir, jadwal sosialisasi Amran SE tidak akan terganggu sepanjang surat edaran tersebut masih menjadi acuan di lingkungan penegak hukum. (*)