Sat Narkoba Polres Jeneponto Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan
30/08/2024 16:39
Tersangka telah dilakukan penahanan selama 120 (seratus dua puluh) hari di rutan Polres Jeneponto, selanjutnya akan menjalani persidangan di pengadilan.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 Subs. Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(Humas Polres Jeneponto)