Kendaraan yang diamankan itu seperti kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan aturan, yaitu tidak menggunakan plat nomor, menggunakan knalpot racing dan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan lainnya.

Menurut Hamka penertiban aksi balapan liar (Bali) itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat setempat bahwa di daerah PLTB Desa Kayuloe selalu dilakukan balapan liar,” tutup Hamka. (Lau)