“Jadi aparat penegak hukum harus mampu menjadi roda penyeimbang antara pemerintah dan masyarakat. Tidak membeda -bedakan dalam menegakkan hukum dan pemerintah juga masyarakat harus senantiasa menghormati dan mematuhi aturan hukum,” tambahnya.

Dirinya berharap dengan digelarnya kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman semua stakeholder sehingga dapat mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabak hakim.

Sementara, Plt Sekretaris Jendral Komisi Yudisial RI Ronny Dolfinus Tulak menyampaikan bahwa KY memiliki peran yang luas dalam menjaga, menegakkan kehormatan dan kedudukan para Hakim, namun dalam prakteknya pelaksanaan tugas KY ini sering dinilai mengedapankan hal-hal yang bersifat penegakan, kehormatan dan kejujuran martabat para hakim dalam bentuk penindakan atau pengawasan.

“Persepsi inilah yang beredar di masyarakat sehingga kedudukan KY diaggap sebagai tempat mengadu kalau ada hakim yang nakal atau bermasalah,”ujarnya.

Sekadar diketahui, KY ini memiliki tugas lain yang tidak kalah penting dan bahkan telah diatur dalam undang-undang yakni mempunyai fungsi menjaga kehormatan dan martabat Hakim.

“Olehnya itu, untuk memastikan hal ini dapat berjalan dengan baik maka kami menggelar kegiatan simposium ini dengan harapan masyarakat mampu mengetahui lebih paham fungsi dari KY itu sendiri,” jelas Ronny Dolfinu.