Dalam Sambutannya Riska Nurhamdani selaku perwakilan Kepala Balai Permukiman mengatakan pelaksanaan pengadaan wadah pengelolah sampah dilaksanakan selama 5 bulan.

Dia mengatakan pelaksanaan pembangunan dipercayakan KSM yang bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir), ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Kallabirang Salehuddin Rani, SE, melaporkan bahwa penyediaan sarana pengolahan sampah dengan dana ratusan juta rupiah ini, terdiri dari bangunan, mesin pengolah sampah dan armada pengangkut sampah. (*)