Seleksi Calon Dewan Pengawas PDAM Jeneponto, Diduga Langgar PP Nomor 54 Tahun 2017
“Jadi seleksi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM”, kata dia.
Hanya saja berdasarkan regulasi yang ada dalam seleksi calon Dewan Pengawas PDAM Jeneponto, idealnya sebanyak-banyaknya 5 calon yang lolos dan sekurang-kurangnya 3 calon yang lolos, untuk diseleksi menjadi 1 orang berdasarkan jumlah pelanggan PDAM Jeneponto yang berjumlah sekitar 9.000 pelanggan.
“Jadi idealnya calon Dewan Pengawas sebanyak-banyaknya 5 orang dan sekurang-kurangnya 3 orang untuk diseleksi menjadi 1 orang Dewan Pengawas. Sedangkan yang lolos di calon Dewan Pengawas PDAM Jeneponto hanya 2 orang, karena banyak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, karena melanggar regulasi, sebaiknya Bupati Jeneponto selaku pihak yang mewakili pemerintah untuk membatalkan hasil seleksi calon Dewan Pengawas PDAM Jeneponto ini dan melakukan seleksi ulang kembali, pungkasnya. (*)