Sempat Buron Berbulan-Bulan, Pelaku Pembunuhan di Bontomarannu Akhirnya Diringkus Polisi
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si, mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku mengakui pada tanggal 13 Januari 2020, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari bertempat di JL. Poros Malino Kabupaten Gowa, di rumah orang tua Nuraeni (korban), pelaku membunuh Sdri. Nuraeni dengan cara mencekik leher korban sampai tidak bernyawa, kemudian pelaku mengambil HP milik korban dan membawa lari sepeda motor korban.
Sampai di Kolaka di tempat persembunyian dan disana pelaku menjual HP dan sepeda motor milik korban tersebut seharga Rp. 2.500.000, dan uang hasil jualan tersebut dipakai oleh pelaku untuk kebutuhan sehari – hari.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 pelaku kembali ke Makassar di rumah kakaknya di Jalan Sinassara Kota Makassar.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Gowa untuk penyerahan tersangka. (*)