Sengketa Pencalonan DIAmi Sudah Final, Bawaslu RI Tegaskan KPU Wajib Eksekusi Putusan MA
Untuk itu, tidak ada jalan lain bagi KPU Kota Makassar kecuali menjalankan dan mematuhi putusan MA.
Sebelumnya, MA telah memutuskan menolak kasasi KPU Kota Makassar.
“Iya, keputusannya (kasasi) ditolak,” kata Juru Bicara MA, Suhadi.
Suhadi menjelaskan, putusan MA itu dibacakan oleh tiga hakim Agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018.
“Infonya sudah ada dari Panitera Muda Manejemen Perkara, bahwa sudah putus,” tandasnya.
Dengan demikian, putusan ini mengukuhkan putusan PT TUN sebelumnya.
Dalam putusan sebelumnya, PT TUN mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny Pomanto dan Indira Mulyasari, dan memerintahkan tergugat mencabut keputusan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp500 ribu. (*)