Sementara Ridwan Basri dari kantor Hukum Ridwan Basri dan Associates menjelaskan sebelum terjadi laporan polisi terjadi beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh pelapor membuat terlapor merasa sangat terganggu diantaranya beberapa kali pelapor mendatangi kantor dimana suami terlapor berdinas dan melakukan keributan, serta terlapor beberapa kali didatangi ke rumah pribadi oleh pelapor dengan melakukan tindakan yang tidak sepantasnya yakni menggedor-gedor pagar serta melakukan pencoretan pencoretan di dinding rumah disertai tulisan yang memuat kata – kata yang tidak sepantasnya.

“Kami pada prinsipnya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, klien kami ( ibu Hasmawati ) sudah memenuhi undangan konfirmasi oleh pihak kepolisian dalam hal ini Reskrim Polrestabes Makassar, semua keterangan serta dokumen yang dibutuhkan oleh penyelidik telah klien kami uraikan serta serahkan,” jelasnya.

Selanjutnya Ridwan Basri menambahkan oleh karena itu kami tidak mau mendahului proses Lidik yang sedang berjalan di kepolisian, bagi kami ini hal biasa saja semua ada saluran nya termasuk kemungkinan kalau terjadi gugatan perdata maka kami siap untuk itu.

“Perlu juga kami tambahkan bahwa sejauh ini telah dilakukan juga mediasi oleh pihak Satuan Hukum (Kumdam) Kodam XIV Hasanuddin Makassar mengingat kedua belah pihak merupakan keluarga dari insitusi TNI namun sejauh ini belum ada kata sepakat untuk berdamai,” tutupnya.