Mirisnya lagi, korban dianiaya didepan anaknya sendiri yang saat ini masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Beruntung aksi penganiayaan itu tak berlangsung lama setelah tetangga korban tiba di lokasi untuk melerai keduanya. Hingga akhirnya, Isra meninggalkan lokasi.

“Dian melerai kejadian tersebut, lalu saudari ISRA langsung pergi dari rumah saya,” bebernya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cakar pada bagian tangannya. Korban yang tak terima dengan perlakuan kasar itu pun langsung melaporkan Isra ke Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto.

Laporan itu berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan yang dibuat langsung oleh penyidik PPA, Briptu Sumarno diruang kerjanya.

Bukti laporan pengaduan itu pun dibenarkan oleh Kanit PPA, Aiptu Pamili saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2025).

“Benar, bukti laporan aduan telah kami buat atas nama pelapor, berinisial SR (36) atas dugaan penganiayaan IS,” terangnya. (*)