Lebih lanjut dikatakan Kepala Desa Kalukuang, “Semoga surat keterangan miskin yang dibuatkan sehingga BPJS yang dimiliki oleh warga yang sudah tidak aktif lagi agar bisa kembali aktif dan bisa dipergunakan sebagaimana mestinya,”jelasnya Kades Kalukuang.

Saat dilakukan konfirmasi ke Nadratulnikmat selaku Staf Verifikator BPJS Takalar mengatakan bahwa jika ada warga tidak aktif BPJSnya mungkin karena ganda atau niknya ada yang tidak sesuai sehingga menyebabkan BPJSnya bisa tidak aktif,”ujarnya

Selain itu, iapun menyampaikan bahwa itu bukan kewenangan kami namun kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Takalar untuk melakukan verifikasi ulang ke BPJS dan Dinas Sosial itu biasanya melakukan verifikasi secara kolektif untuk diajukan ke BPJS sehingga BPJSnya bisa diaktifkan lagi,”kata Nhikmat

Terkait keterangan miskin yang dibuatkan agar warga dapat membawa ke Kantor Dinas Sosial Takalar agar dapat diverifikasi ulang untuk bisa diaktifkan.”pungkas Petugas BPJS Takalar.(*)

Terbit : Takalar, 3 Mei 2020.