Dari keenam kasus ini, masing-masing pelaku dikenakan dengan pasal berbeda diantaranya Pasal 362, Pasal 363, dan Pasal 365 KUHPidana.

“Sejauh ini petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku, begitu pun dengan operasi pengungkapan ini yang akan terus digalakkan hingga menuju lebaran Idul Fitri,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa.

Adapun para pelaku yang berhasil dibekuk, diantaranya lel.SDT (52th), lel.IF (30th), lel.AS (18th), lel.SS (16th), lel WAS (16th), lel.RDN (16th), lel.AR (19th), lel.FRT (21th), lel.AGS (39th), serta lel.MW (22th).