Adapun keputusan rapat dalam sidang sanksi adat tersebut, disepakati penjatuhan sanksi adat. Pemerintah dan masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, unsur Tripika serta Forum Peduli Kamtibmas 11 Kecamatan.

“Tadi sudah disepakati oleh masyarakat adat dan resmi dijatuhkan saksi adat terhadap perempuan S dan Lelaki H, dikarenakan menyimpan dari aturan adat kebiasaan orang Jeneponto. Dari hasil keputusan yang disepakati, semasa hidupnya S dan H diasingkan dan tidak boleh masuk di Jeneponto”, sebutnya

Kepala Kecamatan Tamalatea Hairuddin menyebut, bahwa mendukung penuh Forum Peduli Kamtibmas untuk menjatuhkan saksi adat terhadap pelaku tersebut.

” Saya kira kita sepakat. Tadi saya bicara khusus Kecamatan, karena saya juga pengurus FKPM. Saya yakin buat saja suratnya lalu dihembuskan ke Kapolres, Bupati dan semuanya “, ucapnya

Hairuddin menegaskan, dalam bahasa daerah makassar, Inaimo tau anciniki tau appagaukan olok-olok, kammayyaminne nialle niborong borongi, teaki katte ngaseng nataba gau’ kammayya anne. (Siapa yang melihat orang berperilaku binatang, yang begini perlu dibersamai, tidak mauki kita semua dikena masalah yang begini).

” Kesepakatan kita, Takkulleai Tau Kammayya Anne Antama ri Jeneponto Ilalang Tallasa’na (Tidak boleh orang begini masuk di Jeneponto semasa hidupnya “, tegasnya

Diketahui pasal 18 B Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam UUD 1945, salah satunya mengenai hukum adat”, imbuhnya. (*)