Soal Perseteruan Jurnalistik dan Bupati Bengkalis, Begini Reaksi Senior Pers Riau
Jika ternyata, dia divonis bersalah, dia bisa melakukan upaya hukum,”kata Wahyudi, Penulis buku tentang Kode Etik Jurnalistik itu.
Yang paling urgen difahami adalah, Toro menjalankan profesinya sebagai bentuk menjalankan perintah undang-undang.
“Pasal 50 KUHP melarang mempidanakan seseorang yang dalam tugasnya menjalankan perintah undang-undang,” kata Direktur Utama Pekanbaru Journalist Center itu.
Wahyudi kemudian mengutip isi Pasal 50 KUHP:
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana”.
Jadi, katanya pada intinya, Toro gak perlu takut. “Ikuti aja sidang dan kawal terus tanpa melakukan Trial by the Press. Jangan mendahului putusan pengadilan,” tandasnya. ***(Red)