Soal Tambang Galian C Ilegal, Sekdis DPMPTSP Luwu Utara, Bilang Begini
Saya juga heran kok pemerintah dan aparat hukum diam saja kalo gitu rugi dong urus ijin tambang galian,C kalo yang Ilegal saja bebas ji beroprasi apa karena mereka itu ada bekingnya kuat.
” Kami penambang yang memiliki ijin resmi jujur saja merasa di rugikan kami kan bayar pajak bayar karcis untuk PAD tapi kenapa kami di rugikan. Kunci pria tersebut yang merasa mengantongi ijin resmi tambang galian,C
Menurut Kaddri sekretaris dinas DPMPTSP Luwu utara. Kami sudah tidak punya wewenang lagi terkait pertambangan galian,C. Karena sudah di ambil alih oleh provinsi apalagi kan sudah ada UPTD di masing masing wilayah. Tapi kalo data tambang yang terdaftar yang ada pada kami
Dan sudah terdaftar di provinsi ada sekitar 31 tambang yang sudah mengurus ijin. Kunci kaddri saat di temui di ruang kerjanya pada jum”at 23/11/2018.( Mursalin M)