Soedirjo Aliman alias Jen Tang segera Masuk Penjara
Untuk itu kuasa hukum Jen Tang Zamsam SH mengaku kecewa dengan keputusan hakim dirinya mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan tersebut. “saya selaku kuasa hukum kecewa atas putusan ini, tetapi kita tetap harus menerima dan mematuhi keputusan hakim. ” beber Zamsam.
Penetapan sebagai tersangka yang disandang Jen Tang sejak tanggal 1 November 2017 berdasarkan pengembangan hasil penyidikan terungkap dalam fakta persidangan tiga terdakwa yaitu, asisten I Pemkot Makassar, Muh Sabri dan dua anak buah Jen Tang, Rusdin dan Jayanti.
Owner PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) ini disebut turut terlibat bersama dua anak buahnya tanpa hak menguasai tanah Negara yang diakui sebagai miliknya. Sehingga PT PP (pembangunan perumahan) Persero,selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port (MNP) terpaksa mengeluarkan biaya Rp 500 juta untuk sewa lahan,dia juga menerima uang sewa melalui rekening pihak ketiga untuk mengaburkan asal muasal uang tersebut.
(Syam/Matasulsel)