“Insya Allah mulai Jumat pekan ini, seluruh kepala dusun bersama tokoh agama akan melakukan sosialisasi di masjid,” ujarnya.

Rasul menegaskan kami akan menyampaikan bahwa sesuai dengan undang-undang, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Sesi sosialisasi dan diskusi oleh narasumber Fadiah Machmud dari tim ahli riset Aksi Cegah Perkawinan Anak Pattiro Jeka. Ia memulai diskusi dengan pertanyaan mengenai definisi anak dan pentingnya hak anak untuk berkembang. Para peserta, termasuk kepala dusun, diberikan kesempatan untuk memberikan argumen dan mendiskusikan peran mereka dalam pencegahan pernikahan anak. Semua peserta sepakat bahwa pernikahan anak harus dihentikan segera.

Sebagai penutup, Kepala Desa Rasul Umar menegaskan, “Kesuksesan generasi hari ini adalah kesuksesan generasi mendatang.” Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan memperkuat komitmen masyarakat dalam mencegah pernikahan anak di Kabupaten Jeneponto. (*)