Sosialisasi Tata Naskah Dinas Tentang Pedoman dan PKAN No. 2 Tahun 2014
Sehingga perlu diganti, dengan itu sosialisasi tata naskah dinas ini diharapkan kepada seluruh aparat pemerintah baik kabupaten atau kecamatan dapat memahami dan melaksanakan Tata Naskah Dinas sebagai acuan dasar tertib administrasi perkantoran sesuai perkembangan pemerintahan dan pembangunan.
” Bupati Luwu Utara dalam sambutannya, dengan terwujudnya tata naskah dinas yang berdaya dan berhasil guna, pengamanan naskah dan aspek legalitasnya perlu dilihat sebagai penentu yang paling penting.
” Indah menyebut yang menjadi perhatian ada 6 azas setiap penulisan naskah dinad yakni, azas daya dan hasil guns, benar dalam penulisan, penggunaan ruang, spesifikasi informasi, dan penggunaan ruang, spesifikasi informasi, dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas, azas pembakyan, pertanggungjawaban, keterkaitan,, kecepatan, dan ketepatan dan azas keamanan,” sebutnya.
Hadir dalam acara itu, asisten administrasi umum H.Muh Kasrum, asisten I Andi Sarappi, Kadis DP2KUKM Muslim Muchtar, Kadis Ketahanan Pangan Armiady dan Kadis Sosial Besse Andi Pabeangi.(yustus)