Luwu Utara, Matasulsel – Bagian Hukum Setda Luwu Utara mendatangkan salah satu Narasumber dari Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Tim ahli tata naskah Zainuddin Jaka, mensosialisasikan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah
Pada Jumat, 16/11/2018, di Hotel Bukit Indah Masamba

Adapun dasar pelaksanaan Sosialisasi ini UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Permendagri No.1/2014 tentang Pembentukan Peraturan Produk Hukum Daerah, demikian disampaikan Kabag Ortola Muhammad Hadi yang selaku Ketua Panitia Penyelenggara.

Kabag Ortola Muh Hadi dalam laporannya di hadapan 97 peserta sosialisasi yang diikuti dari Sekretaris, Kasubag Umum dan Kasubag Kepegawaian dan dibuka langsung Bupati Luwu Utara, Hj. Indah Putri Indriani.

Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan perubahan dan penyempurnaan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebelumnya yaitu Permendagri Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini