Syarat Mantan Napi di Berkas Pencalonan NH Belum Memenuhi Syarat ?

Abil
4 Feb 2018 21:08
POLITIK 0 17
3 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Sejumlah dokumen persyaratan Andi Nurdin Halid sebagai bakal calon gubernur Sulsel dikabarkan masih butuh perbaikan. Beberapa diantaranya terkait kelengkapan syarat khusus sebagai bakal calon dengan status mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa penjara paling singkat lima tahun sebelum jadwal pendaftaran Pilkada.

Dikutip di Laman resmi KPU www.infopemilu.kpu.go.id/mencantumkan sedikitnya empat persyaratan pencalonan Nurdin Halid yang tercentang tidak memenuhi syarat dan atau masih perlu perbaikan sesuai lampiran model BA.HP-KWK. Antara lain dokumen salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang sudah disahkan pengadilan.

Selanjutnya, dokumen asli surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, serta surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pemberkasan pencalonan NH sesuai portal resmi KPU, juga terdapat pada dokumen surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Mantan Ketua KPU Sulsel, Mappinawang yang dikonfirmasi menegaskan tidak ada lagi masa perbaikan berkas persyaratan pencalonan bagi kandidat hal itu berdasarkan aturan yang ada dalam PKPU. Apalagi, jadwal penetapan calon tinggal beberapa hari lagi akan disampaikan secara serentak oleh KPU.

“Satu kali saja itu perbaikan, kan sudah lewat masa perbaikan,kalau sesuai ketentuan tidak ada lagi perbaikan. Sesuai PKPU nya itu perbaikan itu hanya satu kali sudah itu verifikasi hasil perbaikan lalu penetapan. Inikan sudah mau penetapan, jadi tidak ada lagi perbaikan,” kata Mappinawang.

Mappinawang mengingatkan, bagi KPU untuk tetap bekerja secara profesioanl dengan berdasarkan aturan yang ada dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mungkin saja mencoba memainkan peran KPU. Apalagi, jangan sampai ada kandidat yang bisa dirugikan apabila hal-hal tersebut terjadi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.