Menurutnya, jumlah perusahaan di Sulsel 932 ribu lebih, tenaga kerja ada dua juta.

“Bersama pemda dan pemprov mendorong untuk mereka semua tergabung,” ujarnya.

Sudirman juga menyebutkan, bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pemprov Sulsel ingin mendorong tidak ada perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya tetapi semua.

“Pihaknya bersama Gubernur akan melakukan sweeping perusahaan yang belum patuh dengan regulasi. Undang-undang sudah jelas, ada sanksi,” urai Sudirman.

Salah satu program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan adalah pengelolaan yang dilakukan tidak hanya sektor formal dan informal. Para pekerja mandiri bisa masuk program bukan penerima upah atau BPU.

Mereka antara lain para pedagang pasar, bentor dan tukang ojek yang mendaftar secara parsial.

Sumber: Situs Resmi Pemprov Sulsel