Lanjut dia jelaskan dalam pemenuhan tiga kompetensi bagi PNS dapat dilakukan dengan Pelatihan, E-Learning, Blended, Bencsmarking selama kegiatan itu pelaksananya atau lembaga yang mengelola pelatihan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku menurut regulasi.

Olehnya itu Kasubid. Pengembangan Kompetensi ini berharap agar seluruh PNS khususnya lingkup Pemkab Jeneponto selalu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BKPSDM melalui Bidang Diklat agar pengembangan kompetensinya diakui dan sah menurut aturan yang berlaku, ungkapnya.

Dia juga mengatakan untuk merespon kebijakan ini, BKPSDM Jeneponto melalui Bidang Diklat dalam waktu dekat akan melaksanakan Workshop Pengembangan Kompetensi PNS lingkup Pemkab Jeneponto, ungkap Ibrahim. (*)