Tahun 2024, PDAM Jeneponto Maksimalkan Pelayanan Kepada Pelanggan
08/01/2024 19:40
JENEPONTO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan terus berupaya meningkatkan akses pelayanan distribusi air minum kepada masyarakat.
Dan itu sesuai dengan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dimana PDAM sebagai operator distribusi air minum dan air bersih agar memberikan pelayanan dengan mudah distribusi air bersih.
Direktur PDAM Kabupaten Junaedi, SE kepada matasulsel.com, Senin (8/1/2024) mengungkapkan, dalam ketentuan Permendagri tersebut pihaknya harus berusaha memberikan pelayanan air minum dan air bersih kepada rakyat dengan mudah.
“Tentunya kami harus memberikan pelayanan sesuai standar sebagai penyedia air minum dan air bersih,” ungkapnya.