Menaggapi hal tersebut, Wakil ketua DPRD Kota Makassar Indira Mulyasari Paramastuti Ilham mengatakan Dewan dan Pemerintah Kota Makassar sangat waspada penggunaan dana hibah, adanya syarat akte notaris bisa di kondisikan.

Maksudnya dalam memberikan bantuan pembangunan mesjid tidak memerlukan akte notaris tapi bantuan untuk organisasi pemudan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membutuhkan akte notaris.

“peruntukan danah hibah dengan syarat akte notaris bisa di kondisikan” ujarnya.

Selain itu, Sabil mengatakan hasil pertemuan kunjungan kerja akan menjadi acuan dalam mengambil keputusan tentang syarat penggunaan danah hibah agar tidak salah.