Penyimpangan penyaluran dana sertifikasi guru yang dilakukan oleh S selaku bendahara pengeluaran Disdikbud Jeneponto yaitu adanya dugaan pemotongan dana sertifikasi yang jumlahnya bervariasi.

“Pemotongan dana sertifikasi guru itu bervariasi, ada yang sampai seratus ribu rupiah, sehingga penyidik Kejaksaan menemukan kerugian negara mencapai seratus tiga puluh juta rupiah,”ungkap Kasi Pidsus Ardy Riady.

“Untuk tersangka lainnya kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, namun untuk saat ini baru satu orang tersangka, nanti setelah persidangan dan terungkap fakta hukum baru, kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” jelasnya.

Saat ini tersangka S sudah di tahan di Rutan Kelas IIB Jeneponto, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)