“tidak boleh seenaknya Pemerintah Kota Makassar membangun Posyandu harus ada persetujuan dengan pemiliknya baik anggarannya yang digunakan secara swadaya maupun mengunakan adana apbd.”

Andi Nur Alim meminta Pemerintah kota makassar memindahkan posyandu tersebut dan tidak lagi mengunakan lahan bersertifikat sebagai fasilitas umum.

Rencananya dalam waktu dekat tim advokasi LMP Sul-Sel akam melakukan peninjauan lokasi dan klarifikasi kepada Lurah Gunung sari, camat Rappocini dan Walikota makassar sekaligus untuk menyelesaikan masalah tersebut sebelum lanjut ke rana hukum. (*)