Lutim, Matasulsel – Penyidik Satreskrim Polres Lutim melakuka penahanan ketiga tersangka kasus pembangunan jalan beton di Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Sabtu (23/12/17).

Ketiga orang tersebut yakni, Yoel Bua Rante (34) selaku PPK Dinas Tarkim Lutim, warga Desa Wasuponda, Kecamatan Waduponda, Adi Nur Alam (36) selaku konsultan warga Wonorejo, Mangkutana dan Aswin Bahar (34) selaku pemilik perusahaan CV. Cakra Rahwana, warga Kabupaten Luwuk, Sulteng.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi saat dihubungi melalui telepon genggamnya.

“Ya, ketiga orang tersebut kami sudah tahan di Rutan Polres Lutim selama 20 hari sejak tgl 23 des 2017 s/d tgl 11 januari 2018,” ungkap Leonardo.