Menurutnya, mereka (tersangka-red) sehubungan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan beton dusun Matano, Desa Matano, Kecamatan Nuha, Lutim, tahun anggaran 2016 lalu, terangnya.

Dugaan tersebut kata Leonardo, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sulsel. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang TPK yo pasal 55 KUHP.

Pada perhitungan itu, BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.083.746.621, bebernya.

Ia menambahkan, untuk tersangka bernama H. Rusman selaku pelaksana mangkir dari panggilan, sehingga penyidik akan melakukan pemanggilan kedua, tandas Leonardo. (*)