Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan tidak ada alasan bagi pelaku tempat hiburan malam yang melanggar perda dan segera akan diberikan tindakan.

“Harus sesuai denga aturan perda kalau tidak kami akan berikan tindakan termasuk terguran hingga melaporkan kepada Satpol PP,” katanya.

Diketahui THM “Nakal” dianggap bertentangan (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha, Bab 8 ketentuan larangan.

Dimana, Pasal 33 ayat 2 menyebut waktu tutup jam operasi untuk usaha Rumah Bernyanyi, Karaoke, Klub Malam, Diskotik paling lambat jam 02.00 wita. Sementara waktu operasi hingga jam 04.00 Wita (*)