Tidpiter Sat Reskrim Polres Bulukumba Gelar Kasus Perkara LIDIK PRO
03/09/2021 07:52
“Kami meminta agar pihak pelapor untuk bersabar dalam perkara ini. tentunya semua harus melalui proses hukum yang berlaku,”jelasnya.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Ketua DPD Lidik Pro Kabupaten Bulukumba, Muhammad Ilham Nur mengatakan bahwa persoalan laporan pencemaran nama baik Lembaga dan Pelanggaran UU ITE diserahkan sepenuhnya pada proses hukum.
“Tadi siang sudah dilakukan gelar perkara, untuk proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian. Kita harus menghormati proses hukum yang sementara berjalan,”tegasnya.(**).
Sumber : DPD Lidik Pro Bulukumba