“Jadi keterangannya juga kami tolak karena tidak dapat menunjukkan surat tugas. Atas hal tersebut kesaksian keduanya menjadi cacat formil dan tidak bernilai,” katanya.

Selain Ahli dan anggota DPR yang dihadirkan kuasa hukum DIAmi juga menghadirkan ASN yaitu sekertaris Bappeda kota Makassar. Saksi tersebut juga di tolak oleh kuasa hukum APPI-CICU karna tidak dapat menunjukkan surat izin dari atasan. “yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin atau surat tugas apalagi ini merupakan jam kerja sehingga yang bersangkutan harus mendapat izin keluar kantor,” ungkap kuasa hukum appi-cicu.

Adapun saksi RW yang dihadirkan kuasa hukum DIAmi justru semakin mempertegas bahwa hp yang dibagikan ternyata tidak dapat berguna dan tidak dapat difungsikan karena tidak terdapat aplikasi sebagaimana yang dijanjikan.

“Berdasarkan hal tersebut, sesuai pasal 71 ayat(3) UU no. 10 kami semakin yakin permohonan kami akan dikabulkan oleh majelis musyawarah,” katanya. (*)