“Berita bohong yang dilaporkan yaitu beredarnya screenshot, seakan-akan resume ekspose suatu perkara yang sedang ditangani KPK. Yang mana, terdapat kalimat yang memojokkan Munafri Arifuddin seakan-akan pernah diperiksa di KPK. Ini sungguh fitnah yang sangat tidak bermoral,” tambah Salam.

Pelaku yang diduga penyebar hoax, lanjut Salam, sudah memenuhi unsur pasal 311 KUHPidana jo Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Sehingga menurutnya, Polda Sulsel wajib mengusut tuntas kasus ini dengan menangkap para pelaku dan menyeretnya ke pengadilan.

Salam menambahkan, Appi sengaja menjadi sasaran berita hoax karena surveinya sebagai calon walikota menunjukkan tren positif. Bahkan, lembaga survei internal Appi-Cicu, memprediksi pasangan yang dikenal relegius, santun, dan merakyat ini bisa menang telak di Pilwalkot Makassar, 27 Juni mendatang. (*)