Jika polisi mampu membuktikan bila pemberitaan tersebut bukan karya jurnalistik termasuk standarisasi perusahaan tidak sesuai peraturan maka bersiaplah menghadapi tuntutan hukum.

“Kasus ini akan menjadi pengalaman berharga buat anggota JOIN agar selektif bekerja di perusahaan pers, mempublish berita sebelum memenuhi kaedah-kaedah jurnalistik, apalagi bernuansa berita pesanan ” tambah Rifai. Terpenting hindari itikad buruk dalam membuat berita, tambahnya lagi.

Sepekan ke depan Pemilukada akan digelar serentak. Rifai berharap jurnalis terkhusus anggota JOIN dapat menghasilkan karya jurnalistik yang dapat menyejukkan suasana. “Jangan membentuk opini buruk dalam pemberitaan yang bertentangan dengan fakta sebenarnya, “urai Rifai. (*)