“Pedoman protokol kesehatan ini akan menjadi pedoman peraturan walikota atau bupati Se-sulawesi selatan dengan tentunya akan ada konsekuensi dan sanksi bagi yang tidak menjalankan protokol kesehata,” katanya.

Menurutnya sanksi pemerintah bagi pelanggar pedoman akan menjadi edukasi bagi masyarakat. Mengigat saat ini penyebaran Covid-19 sudah menjadi penyebaran tingkal lokal.

“Bagaimana masyarakat diedukasi terkait dengan protokol kesehatan untuk menjegah transmisi Covid-19 baik itu individu maupun institusi,” tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan dr Ichsan Mustari mengatakan Covid-19 akan terus menerus mengancam kehidupan hingga vaksin tersedia. Artinya, sejumlah protokol Covid-19 harus memiliki pengawasan yang ketat dari masyarakat termasuk memberikan sanksi bagi pelanggar.

“kita membahas pedoman protokol kesehatan yang berbasis masyarakat sehingga Kabupaten Kota mampu menghadirkan panishmen bagi pelanggar,” tutupnya. (*)