“Kedua pemuda tersebut berupaya menghilangkan dengan cara membuang barang bukti pipet warna ungu berisikan sachet bening isi bubuk sabu-sabu. Sebelumnya keduanya ingin kabur dari kejaran petugas, namun alhasil keduanya berhasil diamankan saat terjatuh,” terang Kasat Samapta.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) pemuda yang menguasai obat terlarang tersebut mengaku bahwa sabu-sabu penyalahgunaan narkoba/pisitrofika jenis sabu-sabu diperoleh dari hasil transaksi disalah satu akun Instagram dan kemudian dilanjutkan ke titik lokasi pengambilan barang bukti tersebut.

“Jadi pengakuan keduanya membeli sabu-sabu tersebut dengan cara mentransfer via bank ke pemilik salah satu akun Instagram yang tidak diketahui maupun tidak pernah bertemu karena transaksi online dengan harga paket Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah).,” jelasnya.

Sekedar diketahui, kedua pemuda ini sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Gowa untuk proses lebih lanjut dan beserta barang buktinya berupa 1 (satu) sachet Sabu dan 1 (satu) unit roda dua merek Yamaha Fino warna ungu.