Setelah ditangkap, Nurlaela Dg Caya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan tiba pada pukul 06.30 WITA. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memburu para buronan demi memastikan kepastian hukum.

Ia juga mengimbau kepada buronan lainnya agar segera menyerahkan diri karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”

Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama erat antara Tim Tabur Kejari Gowa, Tim Tabur Kejari Jeneponto, dan Satuan Resmob Polres Gowa. Mereka mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat sehingga operasi dapat berjalan aman dan terkendali.(*)