Sementara Kabag Organisasi Hadi menyebutkan, tujuan penandatanganan kerjasama adalah menggenjot peningkatan pelayanan publik, khususnya keterpenuhan 14 standar pelayanan publik sebagaimana termuat dalam pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. “Tindak lanjut laporan masyarakat terhadap pelayanan publik, juga diatur dalam penandatanganan ini,” kata Hadi, sembari mengatakan Sekda hadir dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab pelayanan publik di kabupaten

 

Editor : Abil