Sebelumnya diberitakan, SDN Gantinga, yang terletak di Desa Bontomatene, Kecamatan Turatea, diduga melakukan praktik pungli terhadap siswa dengan meminta kontribusi berupa beras dan uang untuk mempersiapkan acara perpisahan. Informasi menyebutkan bahwa siswa dari kelas satu hingga kelas lima diminta untuk menyetor 2 liter beras dan Rp30 ribu, sedangkan siswa kelas enam diharuskan menyetor 3 liter beras dan uang sebesar Rp150 ribu.

Praktik ini telah menuai kritik dan keprihatinan dari orang tua siswa serta masyarakat setempat, yang mempertanyakan keabsahan dan transparansi dari pungutan yang dikenakan oleh pihak sekolah. Banyak orang tua yang merasa terbebani oleh pemungutan semacam ini, menekankan bahwa biaya untuk kegiatan sekolah seharusnya tidak memberatkan mereka.

Langkah polisi ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)