Sri Wahyuni menambahkan bahwa vaksinasi ini wajib diikuti oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Jeneponto, ASN dan staf kontrak serta honorer di DPRD Jeneponto. Menurutnya pelaksanaan ini merupakan ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Hari ini sudah terdaftar 1 Wakil Ketua DPRD, 62 orang staf di DPRD yang akan divaksin, demi kebaikan bersama dan sudah menjadi ikhtiar kita semua untuk melawan penyebaran Covid – 19 di Jeneponto, Jadi tidak ada alasan untuk menolak vaksinasi. Apalagi, vaksin ini sudah diterbitkan sertifikat halalnya oleh BPJPH setelah keluar fatwa halal dari MUI dan aman menurut BPOM,” ujar Sri Wahyuni.

Adapun prosedur pelaksanaan vaksinasi di DPRD Jeneponto yaitu :

Peserta mengisi formulir screening covid-19 yang sudah disediakan,
melakukan pengecekan suhu tubuh untuk diisikan di formulir,
Pencocokan no HP peserta oleh petugas medis,
pengukuran tensi atau tekanan darah peserta, penyuntikan vaksin Covid-19.

Sebelum pulang peserta vaksin diberikan surat keterangan sudah di vaksin tahap pertama, peserta selanjutnya diminta menunggu sekitar tiga puluh menit untuk melihat reaksi setelah vaksinasi.

Dari 62 peserta vaksinasi covid-19 Staf DPRD Jeneponto, sebanyak 11 peserta belum diberikan suntikan vaksin karena tidak memenuhi persyaratan sehingga tertunda dan menunggu sampai kondisinya siap untuk menerima vaksin.

Vaksinasi tahap kedua rencana akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2021, Kemudian peserta yang belum sempat di vaksinasi masih ada kesempatan yang diberikan pada tanggal 9 april 2021, pungkasnya. (*)